Exist Jambi News , JAMBI – Enam ter dakwa perkara suap pengesahan RAP BD Provinsi Jambi 2017-2018, Rahima, Mely Hairiya, Luhut Sila ban, M. Khai ril, Mesran dan Edmon dituntut dengan hukuman berbda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 2 Mei 2024.
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat perkara suap ketok palu tersebut dipimpin ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menun tut Rahima 4 tahun 5 bulan. JPU menyatakan Rahima yang juga istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu bersalah serta turut terlibat dan menerima Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp 200 juta.
Berbeda dengan Rahima, empat terdakwa lainnya dituntut lebih ringan. Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran dituntut 4 tahun 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Edmon dituntut lebih tinggi 4 tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga menuntut ke enam terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahuk sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
Kemudian, terhadap terdakwa Edmon dan M. Khairil juga dituntut membayar uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang suap yang sudah diterima.
“Terdakwa M. Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta. Artinya kurang Rp 100 juta, itu yang kita tuntut di uang penggantinya,” kata Jaksa KPK Hidayar kepada wartawan.
Sebagai informasi dalam suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nomi nal rata rata Rp 200 juta per orang.
Sebelumnya, Rahima sempat memban tah menerima suap pengesahan RPBD 2017-2018. Bahakan dia sempat di konfrontir dengan Immanuddin alias Iim (almarhum) yang menyerahkan uang kepadanya dalam persidangan. Ketika itu Rahima tetap membantah terima suap.
Belakangan Rahima baru mengaku pada sidang perdana. Dia pun langsung mengembalikan uang suap yang dia terima.
Sementara terdakwa Edmon tetap membantah menerima jatah uang suap Rp 200 juta sampai di persidang pemeriksaan terdakwa
Sidang Rahima Cs ini dilanjutkan pada 13 Mei dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa.(Net)