Exist Jambi News, Jambi – Berkenaan dengan penunggak pajak oleh para pengusaha Hotel Ber bintang dan Restoran yang menung gak pajak hinggga Milyaran rupiah, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina mengatakan tim optimalisasi pajak Kota Jambi 2024 berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak di hari pertama turun kelapangan.

“Kemarin ada yang langsung mela kukan pembayaran di tempat saat didatangi tim optimalisasi, ada juga objek pajak yang mangkir dari membayar pajak, untuk itu objek pajak tersebut langsung dipasang spanduk peringatan,” katanya, Sabtu (10/8/2024).

Kata Nella, dari beberapa tempat usaha terdapat wajib pajak yang sebelumnya juga menunggak pembayaran pajak hingga miliaran rupiah seperti salah satu hotel yang ada di kawasan pasar Jambi.

Hotel tersebut memiliki tunggakan pajak parkir senilai Rp 1,5 miliar. Sementara pajak PBB mereka, me nunggak hingga lebih dari Rp 5 miliar. Angka itu belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.

“Selain itu ada juga hotel berbintang yang memiliki tunggakan pajak, yakni pajak restoran senilai Rp 500 juta, pajak hotel mencapai Rp 2,4 miliar lebih dan pajak PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi,” katanya. (NET)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini