Beranda Daerah Upaya Tingkatkan PAD, BPPRD Kota Jambi Terapkan Layanan Mobil Keliling dan Goes...
EXIST JAMBI News, JAMBI – Upaya dalam meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus menerapkan berbagai inovasi.
Pembayaran melalui mobil keliling,adalah inovasi terbaru yang diteraplkan BPPRD Kota Jambi bekerjasama dengan lembaga keuangan (Perbankan), dan pembayaran di pusat pusat perbelanjaan (goes to mall).
Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menjelaskan berbagai terobosan yang dilakukan agar masyarakat yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan cukup mendatangi Mobil Pelayan BPPRD keliling yang ditempatkan diberbagai lokasi dan tak perlu lagi bersusah payah untuk mendatangi kantor BPPRD.
Penerapaan pembayaran yang dilakukan BPPRD Kota Jambi melalui mobil keliling, melibatkan dan bekerjasama dengan lembaga keuangan (Perbankan), dan pembayaran di pusat pusat perbelanjaan (goes to mall).
Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi pelayanan yang sudah diterapkan saat ini, baik melalui layanan mobil keliling, lembaga keuangan (perbankan) dan layanan Goes To Mall atau pembayaran PBB di mall dalam Kota Jambi.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program-program kita tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Saat ini, kata Nella, bagi wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi dapat mambayar PBB pada bank-bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk, seperti Bank 9 Jambi, BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC-NISP, BNI, CIMB Niaga Syariah dan loket-loket pembayaran PT Pos Indonesia terdekat dengan tempat tinggal wajib pajak PBB itu.

“Cukup menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak) langsung bisa dibayarkan,” katanya.
Dikatakan Nella, berbagai inovasi terus dilakukan BPPRD Kota Jambi untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Komunikasi secara persuasif, sosialisasi serta pengenaan denda diharapkan dapat menbuat masyarakat taat dalam membayar pajak. Hal ini guna mendorong percepatan pembangunan Kota Jambi.
Nella mengatakan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan jatuh pada tanggal 30 september 2024. Warga atau pelaku usaha yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya. Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen per bulan.
“Kami himbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi denda, karena pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Jambi,” katanya.
Nella menambahkan, saat ini pihaknya memiliki enam armada mobil keliling, sehingga nantinya dapat menyasar hingga ke pemukiman masyarakat.
“Kita keliling secara rutin ke kelurahan-kelurahan sesuai permintaan masyarakat,” pungkasnya. (NET)