Exist Jambi News, Kota Jambi – Seleksi lowongan pekerjaan untuk mencari posisi direksi PT Siginjai Sakti, perseroan daerah milik Pemkot Jambi mendekati titik akhir dan menentukan 2 Calon yang akan merebut kursi direktur PT Siginjai Sakti, setelah H. Nasroel Yasier sebagai ketua Komisi Advokasi Daerah (KAD) Jambi memberi tanggapan, kini kembali mendapat tanggapan dari Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Syaiful Roswandi.
Ombudsman memiliki fungsi utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara, pemerintah, dan badan usaha milik negara, serta badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam tanggapannya, Syaiful Roswandi juga menyoroti soal seleksi penerimaan direksi BUMD, PT. Siginjai Sakti, dari sudut aturan Permendagri, adanya petunjuk teknis dan Permendagri.
“Untuk pengangkatan direksi, karena ada petunjuk teknis dari Permendagri itu yang menjadi bagian dari pedoman penentuan Jabatan Direktur BUMD, kalau memang ada larangan bagi calon yang sedang duduk sebagai pengurus parpol dan itu itu tidak sesuai dengan Permendagri tersebut Ini kita minta memang dalam seleksi ini agar cermat, agar teliti supaya yang terpilih itu sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dan juga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” paparnya.
Lebih lanjut, Syaiful Roswandi, yang juga pernah berkecimpung di dunia jurnalis, memberi saran dan mengingatkan.
“Kalau memang nanti di kemudian hari ada hal yang dianggap kurang tepat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pihak yang merasa dikorbankan dalam hal seleksi tersebut, boleh melaporkan ke ombudsman” sarannya
Ombudsman bertugas menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti laporan, dan melakukan investigasi.
Selain itu, Ombudsman juga berperan dalam membangun jaringan kerja, mencegah maladministrasi, dan memberikan saran kepada pemerintah untuk perbaikan pelayanan publik.
Seperti kita ketahui sebelumnya, proses seleksi Direksi di PT. Si Ginjai Sakti milik BUMD Kota, sudah berjalan 3 bulan, dan dari 10 nama yang bertarung dalam perebutan kursi direktur PT Siginjai Sakti, Rujito, S.T, Ir Yoppy Wira Adie Setyantoro, Oenang Satya Putra, Joni, Z, M Ikram Habibie, Ardyansyah, Marsono, Mohd Indrawan Husairi, Ismet Inanu dan Joko Mulyono, dari ke sepuluh calon penentuan kursi Direktur akan diperebutkan Ardyansyah dan Marsono.
Seleksi pemilihan direksi PT Siginjai Sakti, tak lepas dari partisipasi Masyarakat dalam proses di ujung seleksi ini.
Munculnya dua nama calon Direktur akan diperebutkan Ardyansyah dan Marsono, mendapat tanggapan dari berbagai fihak.
Marsono, yang tercatat sebagai Pengurus PAN, juga pernah menjadi Tim Ahlinya H. A. Bakri Ketua DPW PAN, serta pernah mencalonkan menjadi Calon Legislatif Muaro Jambi di Pemilu 2024 dari Partai PAN.
Sedangkan Ardyansyah adalah seorang Profesional yang pernah bekerja diberbagai tempat pada tahun 1993: Staff di PT. Marsan Yusa Nusantara, Perusahaan Pengelolaan Kayu Jakarta – Cab. Jambi, Tahun 1994: Staff di PT. Khasanah Sidik, Perusahaan Konstruksi Jalan & Bangunan, Kerinci – Sei. Penuh, Tahun 1994 – 2008: Sales Manager di PT. Suka Fajar, Ltd., Perusahaan Otomotif Mitsubishi Jambi & Bungo.
Bahkan pada Tahun 2008 – 2011 menjadi Kepala Cabang Pembantu (KCP) di Bank Mega Syariah, Rimbo Bujang & Jelutung – Jambi, dan masih banyak pekerjaan di Busines Marketing yang dijalankan Ardyansyah.
Menyikapi hasil dari seleksi selama tiga bulan ini, H. Nasroel Yasier menanggapi dan memberi tanggapan.
“Lihat rekam jejak, pengalaman mereka kalau bisa turun kros cek. Sudah pernah tidak mereka memimpin perusahaan, tanyakan apakah selama mereka memimpin perusahaan tersebut baik-baik saja..! Jangan sampai nantinya menjadi bumerang karena ketidak tahuan dalam bekerja. Ini kan mengelola keuangan APBD provinsi Jambi. Jelas ada pertanggung jawaban nya,” Ketua KAD Provinsi menyarankan.
Lebih tajam H. Nasroel Yasier mengkritisi tentang lolosnya pengurus partai dalam seleksi Direksi PT Siginjai Sakti.
“ Adonyo unsur partai membuat seleksi tidak berjalan objektif, kan ado unsur partai apolagi pernah jadi caleg serta politik balas budi” ungkap Nasroel tegas.
H. Nasroel Yasier lebih mempertegas lagi, bahwa Permendagri melarang seseorang yang menduduki sebuah jabatan BUMD atau BUMN tidak berada dalam pengurusan partai.
“ Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), orang yang menjabat sebagai pengurus partai politik tidak diperbolehkan menjadi direktur BUMD. Larangan ini diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 35, yang menyatakan bahwa calon anggota direksi BUMD tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik.”
Larangan itu bertujuan untuk menjaga profesional, intervensi dan rekomendasi politik lanjut Nasroel.
“ Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan menghindari intervensi politik dalam pengelolaan BUMD, serta memastikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dengan adanya larangan ini, diharapkan BUMD dapat beroperasi secara lebih independen dan fokus pada kepentingan bisnisnya, bukan kepentingan partai politik tertentu”. Akhir H. Nasoel Yasier dalam penjelasannya. (Putra Hjr)