Exist Jambi News, Jambi – Terjadi Video viral detik-detik sebuah mobil terbakar dipingir jalan.
Kejadian yang diunggah oleh@infoseputar_jambi, adalah sebuah mobil yang membawa langsir minyak dan terbakar di daerah Beringin Kota Jambi, Kamis (23/05/2024).
Melihat unggahan tampak seseorang merekam tepat disebrang tempat kejadian.
Dalam video itu, terlihat sudah ada api yang menyala di kursi belakang mobil berwarna hitam itu.
Terlihat mobil tersebut sudah menabrak kontainer makanan Korea, seorang pria berbaju hijau mengambil ember dari pria yang berada di sekitarnya untuk memadamkan api.
Ia menyiramkan air tersebut melalui jendela mobil karena pintu tak bisa dibuka.
Setelah menyiramkan air ke api, api masih tak padam, ai pun langsung mengeluarkan jerigen yang diduga berisi minyak bensin.
Pria berbaju hijau itu dibantu oleh pria berbaju garis-garis untuk mengeluarkan jerigen minyak dari dalam mobil.
Walau beberapa jeriken minyak dikeluarkan, namun api pun semakin membesar; pria berbaju hijau itu sebelumnya sudah sempat membasahi baju untuk mempermudahnya mengeluarkan jeriken, hingga baju yang basah tersebut terkena minyak dan api pun turut terbakar, dan tangan pria itu juga sempat terkena api.
Tak lama setelahnya api membesar dan diduga beberapa jeriken di dalam mobil meledak, dan akhirnya mobil ludes terbakar,
Berkenaan dengan kejadian tersebut, Nasroel Yasier yang juga Pengamat Sosial menyatakan beberapa point atas pelanggaran SPBU dan pembeli dalam transaksi ilegal.
“Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);”
Lebih lanjut Nasroel Yasier menmaparkan.
“Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).” jelasnya
“Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.serta Jerat Hukum Bagi SPBU bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyim panan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum” Ujar Nasroel Yasier
Nasroel Yasier Menghimbau Kepada Hiswanamigas .” Selaku asosiasi yang beranggotakan SPBU dan agen penjualan gas untuk melarang penjualan bbm dengan cara mengisi derigen yang diangkut oleh kendaraan roda 4 atau lebih” Nasroel Tasier diakhir tanggapannya
Penulis : Putra