Exist Jambi News, Kota Jambi– Kota Jambi resmi menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan pida na kerja sosial. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, serta Kodim 0415/Jambi, Jumat (13/2/2026) di Lobby Kantor Walikota Jambi.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana, sekaligus mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam proses pembinaan pelanggar hukum.

Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat. Ia menyebut, Kota Jambi telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, termasuk buku pedoman pelaksanaan hingga lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan seluruh jajaran, serta Forkopimda yang terlibat langsung. Buku pedoman sudah disusun dan Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Pemkot Jambi juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari tempat ibadah, sekolah hingga kantor peme rintahan.

Harapannya saudara-saudara kita yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial bisa menjalaninya dengan baik. Nanti akan kita sosialisasikan ke seluruh institusi, pemerintah hingga sekolah agar manfaatnya saling dirasakan,” jelasnya.

Menurut Maulana, konsep pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi lingkungan. Di sisi lain, pelaku tetap dapat berinteraksi sosial dan menjalani aktivitas positif, termasuk beribadah.

Misalnya membersihkan tempat ibadah, lingkungan atau fasilitas umum. Mereka tetap bagian dari masyarakat, bahkan bisa ikut beribadah bersama. Ini langkah awal yang bermanfaat bagi semua,” tambahnya.

Lebih jauh, Maulana menekankan penting nya peran masyarakat dalam mendukung program ini, terutama di tingkat RT. Ia berharap tidak ada stigma negatif terhadap pelaku pidana kerja sosial.
Melalui buku pedoman ini, masyarakat harus memahami. Tidak ada stigma, tidak ada penolakan. Kita harus menerima mereka, memberikan motivasi dan dukungan agar bisa memperbaiki diri,” tegasnya.
Penolakan. Kita harus menerima mereka, memberikan motivasi dan dukungan agar bisa memperbaiki diri,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tetap berdasarkan putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah bersama masyarakat akan berperan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong terlaksananya pidana kerja sosial melalui kolaborasi lintas sektor.(Net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini