EXIST JAMBI NEWS, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi meminta pihak eksekutif menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 untuk diparipurnakan.
Ini pun sempat disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Fraksi Nasdem Yudi Hariyanto, saat paripurna Sabtu (14/6) waktu lalu.
Saat inturpsi Yudi mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, seharusnya sudah disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang sudah di audit BPK. “Pihak eksekutif Jangan menganggap DPRD yang tidak menjadwalkan,” kata Yudi dengan singkat.
Ia mengatakan bahwa dirinya semasa menjabat di kabupaten, hal ini terus menerus menjadi permasalahan yang di tuntaskan, karena ia menganggap bahwa ini akan menjadi dasar perubahan APBD.
“Karena disitu nantinya ada perhitungan pembiayaan, Silva dan segala macam, nah kok ini menjadi kelalaian” bebernya.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk membahas hal ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan. “Karena menurut saya ini yang lebih penting dan juga sakral,” tambahnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan setelah tahun anggaran berakhir itu harus di paripurnakan. “Untuk itu kita minta kepada sekwan untuk mengejar eksekutif dan dari Banmus untuk mengagendakan,” katanya, di DPRD Sabtu (14/6/2025).
Menurut Ivan penyerahan ini sedikit terlambat, terhitung sejak Januari-Juni 2025.”Agak terlambat, tapi pas lah jangan ada keterlambatan diingatkan juga oleh salah satu anggota kemarin,” ungkapnya.
Ivan mengatakan apabila ini terlambat tentu dapat menganggu jalannya agenda agenda lain di DPRD Provinsi Jambi.”Konsekuensi nya terhadap proses APBD Perubahan makanya kita segera agendakan,” jelasnya.(net)