“Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen kuat untuk secara bertahap mengangkat PPPK khususnya guru, sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan guru dan memberikan kepastian status kepada tenaga pendidik yang telah mengabdi.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Guru dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada regulasi yang berlaku dari Pemerintah Pusat, termasuk kuota formasi dan ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian PAN-RB.
Sebagai informasi, untuk formasi guru telah diangkat sebanyak 3.093 orang guru. Khusus formasi tahun 2024, Pemprov Jambi akan mengangkat 1.306 orang guru pada tahun 2025 ini,” tuturnya.